
ALUR PENGADUAN
Alur Pengaduan Disdukcapil Majalengka
Alur Pengaduan Disdukcapil Majalengka
Semula, KTP berbentuk kartu biasa yang akan habis masa berlakunya dalam waktu lima tahun. Namun, peraturan itu kini sudah tidak berlaku sejak munculnya KTP elektronik atau KTP-el. Sebagai identitas resmi penduduk, KTP-el menjadi identitas tunggal yang wajib dimiliki oleh setiap…
Fungsi dan Kegunaan e-KTPSebagai identitas jati diri.Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.Untuk mendukung terwujudnya data base…
Segenap Pejabat Struktural Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majalengka sedang melaksanakan rapat evaluasi terkait pe layanan administrasi kependudukan pada hari senin tanggal 6 september 2021. Rapat/Brifing seperti ini rutin dilakukan
A. Pendahuluan Untuk memperoleh data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akurat, terkini dan terintegrasi yang mendukung terwujudnya Satu Data Aparatur Sipil Negara sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, perlu dilakukan pemutakhiran data mandiri Aparatur Sipil Negara (ASN). Tanggal 10 Mei…