FAQ

FAQ (Frequently Asked Questions)

 

1. Penerbitan KK ?

     a. Persyaratan penerbitan KK baru karena membentuk keluarga baru :

    1. Fotokopi buku nikah / perkwinan / Akta perceraian / SPTJM Apabila tidak memiliki Buku Nikah / Akta Perkawinan / Akta Perceraian 
    2. Mengisi formulir F.1.02

     b. Persyaratan penerbitan KK Baru karena perubahan elemen data

    1. Fotokopi KK lama Fotokopi surat keterangan / dokumen perubahan peristiwa kependudukan contoh Paspor, SKPWNI dan peristiwa lainnya. 
    2. Mengisi Formulir F.1.06 apabila ada perubahan elemen perubahan data di KK

2. Percetakan KTP-el Hilang / Rusak/ Perubahan Elemen Data ?

      a. Persyaratan percetakan KTP-el baru karena Alasan Pindah, Hilang, atau perubahan Elemen Data bagi WNI :

    1. Surat keterangan Pindah (SKP) bagi Masyarakat yang melakukan Perpindahan
    2. Membawa KTP-el lama Keterangan / Bukti perubahan Data bagi yang mengalami Perubahan Elemen Data
    3. Membawa KTP-el yang Rusak bagi yang akan melakukan Penggantian KTP-el Rusak
    4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi yang mengalami Kehilangan KTP-el
    5. Mengisi Formulir F-1.02

3. Perpindahah Keluar Daerah ?

     a. Persyaratan Perpindahan Keluar Daerah

    1. Mengisi Formulir F-1.03
    2. Fotokopi KK

      b. Persyaratan Kedatangan Pindah dari Luar Daerah :

    1. Dokumen Surat keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
    2. Membawa KTP-el / KIA lama

4. Penerbitan Akta kelahiran ?

     a. Persyaratan penerbitaan Akta kelahiran :

    1. Fotokopi Surat keterangan kelahiran Rumah sakit / Puskemas / Faskes lain / Dokter / Bidan / Desa / Kelurahan / Fasilitas lainnya
    2. Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan / Bukti lainnya yang Sah
    3. Fotokopi KK
    4. Berita acara Kepolisian bagi Anak yang tidak diketahui Asal-usulnya
    5. Apabila Penduduk tidak bisa melampirkan Dokumen Fotokopi Surat keterangan lahir sebagaimana point No 1. Maka bisa digantikan dengan membuat SPTJM kebenaran Data kelahiran, Dengan mengisi Formulir F-2.03 dan dua orang saksi
    6. Apabila Penduduk tidak dapat melampirkan Fotokopi bukti Pernikahan / Akta Perkawinan sebagaimana point No 2. Maka bisa membuat SPTJM kebenaran Pasangan Suami Istri dengan mengisi Formulir F-2.04 dan Dua orang Saksi
    7. Mengisi Formulir F-2.01

5. Penerbitan KIA ?

     a. Persyaratan Penerbitan Kartu Identas Anak (KIA) bagi WNI :

    1. Fotokopi kutipan Akta kelahiran
    2. KK Orang tua / Wali
    3. KTP-el Orang tua / Wali
    4. Bagi Anak usia diatas 5-17 Tahun harus melampirkan pas Foto Berwarna Ukuran 2x3 sebanyak Dua buah
    5. Mengisi Formulir F-1.02

6. Legalisir Dokumen kependudukan ?

Sesuai Permendagri Nomor 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan disana dijelaskan bahwa Dokumen  Kependudukan yang sudah menerapkan Tanda Tangan Elektronik tidak wajib di Legalisir, jadi yang bisa dilegalisir adalah dokumen kependudukan yang belum menerapakan Tanda Tangan Elektronik. 

  1. Persyaratan Legalisir Dokumen Kependudukan :
    1. Membawa Dokumen Kependudukan Asli yang akan dilegalisir
    2. Membawa Fotokopi Dokumen Kependudukan yang akan di Legalisir

7. Pernikahan Warga Negara Asing (WNA) ?

      a. Persyaratan Pernikahan Warga Negara Asing di Indonesia :

    1. Fotokopi Surat Keterangan telah terjadinya Pernikahan dari Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    2. Pas Foto Berwarna Suami dan Istri ukuran 4x6 masing-masing satu buah
    3. Fotokopi Dokumen Perjalanan / ITAS / SKTT / ITAP
    4. Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi pemegang Izin tinggal terbatas
    5. KTP WNA
    6. KK WNA
    7. Fotokopi Izin Perkawinan dan Negara yang bersangkutan atau Perwakilan Negaranya
    8. Mengisi Formulir F-2.01