Tugas Pokok dan Fungsi

Kepala Dinas

Kepala Dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas pokok merumuskan sasaran, mengoordinasikan, membina, mengevaluasi dan melaporkan kebijakan daerah dalam bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang meliputi Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan.

Kepala Dinas mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang meliputi Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
  2. Pengkoordinasian urusan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang meliputi Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
  3. Pembinaan dan evaluasi bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang meliputi Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan


Sekretariat
Sekretariat Dinas dipimpin oleh seorang Sekretaris berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis dan koordinasi dengan unit kerja terkait serta penyusunan bahan pengkajian di bidang pengelolaan keuangan, kepegawaian dan umum serta perencanaan, evaluasi dan pelaporan.

 

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Sekretaris mempunyai fungsi:

 

  1. Pelaksanaan koordinasi program kerja Dinas;
  2. Pelaksanaan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan, kepegawaian dan umum serta perencanaan, evaluasi dan pelaporan; dan
  3. Pelaksanaan fasilitasi di bidang pengelolaan keuangan, kepegawaian dan umum serta perencanaan, evaluasi dan pelaporan.

 

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan pengkajian kebijakan teknis dan koordinasi dengan unit kerja terkait serta pelaporan tugas di bidang umum dan kepegawaian.

 

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

 

  1. Penyusunan bahan pengkajian kebijakan teknis bidang umum dan kepegawaian;
  2. Pelaksanaan penyusunan bahan koordinasi dengan unit kerja terkait di bidang umum dan kepegawaian; dan
  3. Pelaksanaan penyusunan bahan pelaporan tugas di bidang umum dan kepegawaian

 

Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan pengkajian kebijakan teknis dan koordinasi dengan unit kerja terkait serta pelaporan tugas di bidang keuangan.

 

Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi : 

 

  1. Pelaksanaan penyusunan bahan pengkajian kebijakan teknis di bidang keuangan;
  2. Pelaksanaan penyusunan bahan koordinasi dengan unit kerja terkait di bidang keuangan; dan
  3. Pelaksanaan penyusunan bahan pelaporan tugas di bidang keuangan.

 

Sub Koordinator Bidang Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan 

  1. Sub Koordinator Bidang perencanaan Evaluasi Dan Pelaporan berkedudukan di bawah dan  bertanggungjawab kepada Sekretaris.
  2. Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada point (a) memiliki tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang Perencanaan dan Evaluasi dan Pelaporan.
  3. Melaksanaan tugas - tugas teknis di Bidang Sub Koordinator Bidang perencanaan Evaluasi Dan Pelaporan

 

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dipimpin oleh seorang Kepala Bidang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, merumuskan melaksanakan, mengelola, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan Pelayanan Pendaftaran Penduduk.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai fungsi :

  1. Perencanaan operasional kegiatan urusan Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  2. Pengelolaan urusan Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  3. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan Pelayanan Pendaftaran Penduduk.


Sub Koordinator Bidang Identitas Penduduk

  1. Sub Koordinator Bidang Identitas Penduduk berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
  2. Sub Koordinator sebagaimana dimaksud dalam point (a) melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengoordinasian, penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang Identitas Penduduk. 
  3. Melaksanaan tugas - tugas teknis di Bidang Sub Koordinator Bidang Identitas Penduduk berkedudukan

 

Sub Koordinator Bidang Pindah Datang dan Pendataan Penduduk

  1. Sub Koordinator Bidang Pindah Datang dan Pendataan Penduduk berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk 
  2. Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada point (a) melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengoordinasian, penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang Pindah Datang dan Pendataan Penduduk 
  3. Melaksanaan tugas - tugas teknis di Bidang Sub Koordinator Bidang Pindah Datang dan Pendataan Penduduk


Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Bidang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok merencanakan, program, mendistribusi tugas, mengendalikan, mengoordinasikan dan melaporkan urusan Pelayanan Pencatatan Sipil.

 

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi :

 

  1. Pelaksanaan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis dan pedoman pelayanan umum di bidang kelahiran, perkawinan dan perceraian, perubahan status anak, kewarganegaraan dan kematian;
  2. Pelaksanaan pengkajian bahan pembinaan di bidang kelahiran, perkawinan dan perceraian, perubahan status anak, kewarganegaraan dan kematian; dan
  3. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi laporan di bidang kelahiran, perkawinan dan perceraian, perubahan status anak, kewarganegaraan dan kematian.


Sub Koordinator Bidang Kelahiran dan Kematian

  1. Sub Koordinator Bidang Kelahiran dan Kematian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.
  2. Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada point (a) melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengoordinasian, penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang Kelahiran dan Kematian.
  3. Melaksanaan tugas - tugas teknis di Bidang Sub Koordinator Bidang Kelahiran dan Kematian

 

Sub Koordinator Bidang  Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Kewaraganegaraan

  1. Sub Koordinator Bidang Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
  2. Sub Koordinator sebagaimana dimaksud dalam point (a) melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengoordinasian, penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan 
  3. Melaksanaan tugas - tugas teknis di Bidang Sub Koordinator Bidang Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan


Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, merumuskan, melaksanakan, mengelola, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai fungsi :

 

  1. Perencanaan operasional kegiatan urusan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
  2. Pengelolaan urusan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
  3. Pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.

 

Sub Koordinator Bidang  Sistem Informasi Administrasi Kependudukan 

  1. Sub Koordinator Bidang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
  2. Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada point (a) melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengoordinasian, penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan 
  3. Melaksanaan tugas - tugas teknis di Bidang Sub Koordinator Bidang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

 

Sub Koordinator Bidang Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan

  1. Sub Koordinator Bidang Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
  2. Sub Koordinator sebagaimana dimaksud dalam point (a) melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengoordinasian, penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan 
  3. Melaksanaan tugas - tugas teknis di Bidang Sub Koordinator bidang Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan.


Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok merencanakan operasional, merumuskan, melaksanakan, mengelola, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan.

 

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai fungsi:

 

  1. perencanaan operasional kegiatan urusan Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
  2. pengelolaan Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
  3. pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan.

 

Sub Koordinator Bidang Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan

  1. Sub Koordinator Bidang Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
  2. Sub Koordinator sebagaimana dimaksud dalam point (a) melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengoordinasian, penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan
  3. Melaksanaan tugas - tugas teknis di Bidang Sub Koordinator bidang Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan.

 

Sub Koordinator Bidang Kerjasama dan Inovasi Pelayanan 

  1. Sub Koordinator Bidang Kerjasama dan Inovasi Pelayanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
  2. Sub Koordinator sebagaimana dimaksud dalam point (a) melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengoordinasian, penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang Kerjasama dan Inovasi Pelayanan
  3. Melaksanaan tugas - tugas teknis di Bidang Sub Koordinator Bidang Kerjasama dan Inovasi Pelayanan.