MENGAPA HARUS MEMILIKI KTP ELEKTRONIK (KTP-el) ?
Semula, KTP berbentuk kartu biasa yang akan habis masa berlakunya dalam waktu lima tahun. Namun, peraturan itu kini sudah tidak berlaku sejak munculnya KTP elektronik atau KTP-el. Sebagai identitas resmi penduduk, KTP-el menjadi identitas tunggal yang wajib dimiliki oleh setiap…