MENGAPA HARUS MEMILIKI KTP ELEKTRONIK (KTP-el) ?

Semula, KTP berbentuk kartu biasa yang akan habis masa berlakunya dalam waktu lima tahun. Namun, peraturan itu kini sudah tidak berlaku sejak munculnya KTP elektronik atau KTP-el. Sebagai identitas resmi penduduk, KTP-el menjadi identitas tunggal yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk (WNI atau Orang Asing) yang memenuhi syarat (usia 17 tahun dan pernah/sudah menikah).

Berdasarkan Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau badan hukum Indonesia adalah data kependudukan yang sudah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Pemanfaatan data kependudukan secara teknis diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Dengan semakin meluasnya data kependudukan dan KTP-el menunjukkan bahwa trust (kepercayaan) publik semakin meningkat seiring dengan semakin lengkap, valid dan akuratnya data kependudukan yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri. Pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga pengguna juga berdampak pada semakin cepat, efektif, dan mudahnya masyarakat mendapatkan berbagai layanan publik seperti di bidang kesehatan, pendidikan, perbankan, asuransi, bantuan sosial, subsidi, dan lain sebagainya.

Tidak hanya sebagai tanda pengenal, ternyata KTP-el memiliki banyak kegunaan antara lain:

  • Sebagai tanda pengenal atau bukti yang sah.
  • Mencegah data ganda dan pemalsuan KTP sehingga tercipta keakuratan data penduduk sehingga mendukung program pembangunan.
  • Ikut pilkada serentak dan pemilihan umum (Pemilu).
  • Mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah atau swasta.
  • Syarat menikah dan mengurus dokumen kependudukan lainnya.
  • Mengurus Surat Ijin Mengemudi dan STNK.
  • Mengurus Paspor dan Imigrasi.
  • Mengurus tabungan, pembukaan rekening bank, kartu kredit, dll.
  • Membuat BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.

Syarat pembuatan KTP-el saat ini cukup mudah yaitu 17 tahun keatas atau sudah menikah dan membawa fotocopi KK kemudian langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan tempat anda berdomisili. Selain kemudahan persyaratan, dengan memiliki KTP-el keuntungan yang didapat makin banyak dan akses yang semakin luas. Maka dari itu mari kita dukung kepemilikan KTP-el di wilayah Kabupaten Kulon Progo! 

Itaque quidem optio quia voluptatibus dolorem dolor. Modi eum sed possimus accusantium. Quas repellat voluptatem officia numquam sint aspernatur voluptas. Esse et accusantium ut unde voluptas.