Bahaya Penjualan Foto KTP-el Sebagai NFT ⚠️⚠️⚠️
Fenomena penjualan foto di situs OpenSea sebagai NFT (Non-Fungible Token) membuat masyarakat ramai-ramai mengikuti tren tersebut dengan menjual foto KTP-el.
Terkait hal ini, Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa penjualan data pribadi khususnya yang berisi data-data pribadi dan sudah tersebar sebagai NFT akan memicu terjadinya fraud/penipuan/kejahatan dan membuka ruang bagi “pemulung data” untuk memperjual belikan di pasar Underground.
Selain itu juga penjualan dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi penduduk baik sebagai NFT atau bukan, merupakan pelanggaran hukum. Pelakunya dapat dikenai hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ancaman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak satu milyar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 96 dan pasal 96A Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013.
Waspada dan berhati-hati untuk menampilkan data pribadi di berbagai media baik online maupun offline.