BAHAYA FOTO KTP-EL SEBAGAI NFT !!!

Bahaya Penjualan Foto KTP-el Sebagai NFT ⚠️⚠️⚠️

Fenomena penjualan foto di situs OpenSea sebagai NFT (Non-Fungible Token) membuat masyarakat ramai-ramai mengikuti tren tersebut dengan menjual foto KTP-el.

Terkait hal ini, Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa penjualan data pribadi khususnya yang berisi data-data pribadi dan sudah tersebar sebagai NFT akan memicu terjadinya fraud/penipuan/kejahatan dan membuka ruang bagi “pemulung data” untuk memperjual belikan di pasar Underground.

Selain itu juga penjualan dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi penduduk baik sebagai NFT atau bukan, merupakan pelanggaran hukum. Pelakunya dapat dikenai hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ancaman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak satu milyar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 96 dan pasal 96A Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013.

Waspada dan berhati-hati untuk menampilkan data pribadi di berbagai media baik online maupun offline.

Itaque quidem optio quia voluptatibus dolorem dolor. Modi eum sed possimus accusantium. Quas repellat voluptatem officia numquam sint aspernatur voluptas. Esse et accusantium ut unde voluptas.