Kamis, 21 November 2024 Hotel Garden Majalengka.
Rapat Koordinasi Pencatatan Sipil Disdukcapil Majalengka merupakan forum yang penting dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan pencatatan sipil di Kabupaten Majalengka.
Rapat ini melibatkan berbagai lembaga pemerintah dan non-pemerintah yang terkait dengan pencatatan sipil dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang yang terdiri dari Operator SIAK Kecamatan se Kabupaten Majalengka, Parantos Pemuka Agama yang terdiri dari PKSG (Persekutuan Kerjasama Seluruh Gereja ) Kabupaten Majalengka, Perwakilan dari Agama Hindu dan Perwakilan Aliran Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Sunda Wiwitan.
Salah satu fokus utama rapat ini adalah meningkatkan kualitas pencatatan perkawinan dan pencatatan perceraian. Pencatatan perkawinan dan perceraian yang akurat sangat penting dalam menjaga keabsahan status perkawinan dan melindungi hak-hak individu yang terlibat. Oleh karena itu, rapat ini bertujuan untuk memperbaiki proses pencatatan serta memastikan bahwa data yang tercatat benar dan lengkap.
Dalam rapat ini, Disdukcapil Majalengka berperan sebagai koordinator dan fasilitator dalam menjalin kerjasama antar lembaga terkait. Disdukcapil juga bertugas menyampaikan informasi terkait kebijakan dan regulasi terbaru dalam pencatatan sipil kepada semua peserta rapat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak terkait memiliki pemahaman yang sama tentang proses dan standar pencatatan sipil yang berlaku.
Rapat Koordinasi Pencatatan Sipil Disdukcapil Majalengka merupakan langkah positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan pencatatan sipil di Kabupaten Majalengka. Dengan adanya kerjasama antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah, serta diharapkan pencatatan perkawinan dan perceraian dapat dilakukan secara efisien dan akurat. Semoga hasil rapat ini dapat memberikan dampak positif dalam kehidupan masyarakat Majalengka.