Kegiatan Sosialisasi Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan Tahun 2024 dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majalengka sebagai salah satu implementasi yang diamanatkan pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen dan Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 Tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.
- Home
- Berita