Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Majalengka masuk
kategori Baik, hal ini dibuktikan dengan hasil survei kepuasan
masyarakat yang dilaksanakan pada awal tahun 2021 dimana
Disdukcapil Majalengka memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat
(IKM) dengan skor angka 84,82 yang mengindikasikan Mutu
Pelayanan B (Baik)