Pemusnahan blanko KTP-el rusak atau INVALID
sesuai dengan Surat Edaran menteri dalam negeri 471.13-24149-dukcapil, tentang Pelaksanaan Pemusnahan KTP-el Rusak atau Invalid dengan cara dibakar.dilaksanakan langsung oleh Kepala Dinas H. Ade Saepudin,S.Sos. dan pejabat lainnya