Pelayanan Akta Kelahiran dan Akta Kematian melalui Desa Ranji Kulon Kecamatan Kasokandel

Sampurasun Wargi...

Tim Disdukcapil kembali turun lapangan, kali ini kami mengunjungi Desa Ranji Kulon Kecamatan Kasokandel untuk melaksanakan pelayanan Akta Lahir dan Akta Kematian.

Masyarakat antusias dengan adanya pelayaanan ini dengan, yang belum mempunyai Akta Kelahiran dari usia 0 s/ 18 tahun ataupun usia 18 tahun ke atas. Akta Kematian juga tidak luput dari pelayanan ini, dengan tujuan untuk singkronisasi data yang ada di lapangan dan data di sistem.