Pelayanan Akta Kelahiran dan Kematian langsung di Desa Panongan Kecamatan Jatitujuh

Sampurasun Wargi...

Tim Disdukcapil kembali turun lapangan, kali ini kami mengunjungi Desa Panongan Kecamatan Jatitujuh untuk melaksanakan pelayanan Akta Lahir dan Akta Kematian.

Masyarakat antusias dengan adanya pelayaanan ini dengan, yang belum mempunyai Akta Kelahiran dari usia 0 s/ 18 tahun ataupun usia 18 tahun ke atas. Akta Kematian juga tidak luput dari pelayanan ini, dengan tujuan untuk singkronisasi data yang ada di lapangan dan data di sistem

 

 

 

 

 

Itaque quidem optio quia voluptatibus dolorem dolor. Modi eum sed possimus accusantium. Quas repellat voluptatem officia numquam sint aspernatur voluptas. Esse et accusantium ut unde voluptas.