Pelayanan Akta Kelahiran dan Akta Kematian di Desa Pasiripis Kecamatan Kertajati

Sampurasun Wargi...

Tim Disdukcapil kembali turun lapangan, kali ini kami mengunjungi Desa Pasiripis Kecamatan Kertajati untuk melaksanakan pelayanan Akta Lahir dan Akta Kematian.

Masyarakat antusias dengan adanya pelayaanan ini dengan, yang belum mempunyai Akta Kelahiran dari usia 0 s/ 18 tahun ataupun usia 18 tahun ke atas. Akta Kematian juga tidak luput dari pelayanan ini, dengan tujuan untuk singkronisasi data yang ada di lapangan dan data di sistem

Itaque quidem optio quia voluptatibus dolorem dolor. Modi eum sed possimus accusantium. Quas repellat voluptatem officia numquam sint aspernatur voluptas. Esse et accusantium ut unde voluptas.