A. Pendahuluan
Untuk memperoleh data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akurat, terkini dan terintegrasi yang mendukung terwujudnya Satu Data Aparatur Sipil Negara sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, perlu dilakukan pemutakhiran data mandiri Aparatur Sipil Negara (ASN). Tanggal 10 Mei 2021 kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan sebuah keputusan nomor 87 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik.
Pemutakhiran data ini dilakukan untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan target satu data Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Untuk mendapatkan data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akurat, terkini dan terintegrasi maka perlu memanfaatkan tekhnologi informasi. Untuk merealisasikan itu semua Badan Kepegawaian Negara sudah membangun yang Namanya aplikasi MySAPK berbasis gawai (mobile) dan web.
Dalam tulisan ini nantinya akan membicarakan Pemutakhiran Data ASN dan PPT ASN.
B. Isi
1. Tujuan Pemutakhiran Data Mandiri?
Adapun yang menjadi tujuan pemutakhiran Data Mandiri adalah:
1. Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN secara elektronik tahun 2021;
2. Mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN; dan
3. Meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara.
2. Apa itu ASN dan PPT Non ASN?
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Sementara itu Pejabat Pimpinan Tinggi adalah pegawai Non ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
3. Apa itu PDM dan Aplikasi Pendukungnya?
Pemutakhiran Data Mandiri yang selanjutnya disingkat PDM ASN adalah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data.
Adapun aplikasi pendukungnya adalah sebagai berikut:
4. Siapa Saja Yang Terlibat Dalam PDM-ASN?
1. Pengguna
Yang dimaksud pengguna disini adalah ASN dan PPT Non ASN yang menggunakan MySAPK.
2. Verifikator
Verifikator merupakan PNS yang ditunjuk oleh instansi untuk melaksanakan proses verifikasi.
3. Approval
Approval merupakan PNS di unit kerja Kepegawaian/BKD/unit pelaksana teknis yang ditunjuk melakukan persetujuan.
4. Admin
Admin merupakan PNS yang ditunjuk oleh instansi sebagai Admin instansi.