CETAK DOKUMEN KEPENDUDUKAN DENGAN KERTAS PUTIH?
Pemerintah terus melakukan pembenahan diberbagai sektor dan bidang agar Pelayanan Publik bisa lebih cepat dan mudah, salah satunya di Bidang Administrasi Kependudukan. Disebutkan dalam Permendagri No 108 & 109 Tahun 2019 bahwa dari 24 Layanan Administrasi Kependudukan, 22 Layanan Administrasi Kependudukan dicetak menggunakan kertas HVS 80 gram, ukuran A4 berwarna putih. Sedangkan 2 Layanan Administrasi Kependudukan lainnya yaitu KTP dan KIA masih dicetak menggunakan blanko.
Pelayanan bisa diurus secara Online menggunakan WhatsApp (chat only) SiLANCAR.
PENDAFTARAN PENDUDUDK (KK, KTP, KIA, PINDAH-DATANG) - 0811 111 123 370
PENCATATAN SIPIL (AKTA KELAHIRAN, AKTA KEMATIAN) – 081 111 123 371
INFORMASI DAN PENGADUAN – 081 111 123 372
PERBAIKAN DATA KEPEDUDUKAN (DATA GANDA/DUPLICATE, UPDATE DATA/ONLINE KE LEMBAGA) – 081 111 123 373