Puji dan syukur Kehadirat Allah SWT yang telah memberi nikmat yang tak terbatas jumlahnya sehingga kami beserta segenap jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat mempublish website ini.
Website ini dibuat oleh kami untuk memberikan informasi tentang administrasi kependudukan kepada warga masyarakat Kabupaten Majalengka. Melalui situs ini pun kami mencoba memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan melalui fitur "Pendaftaran Online" serta fitur "Cek status KTP-el" untuk mengetahui status KTP-el masyarakat apakah sudah siap cetak atau masih dalam proses penunggalan data di Data Centre.
Melalui kemudahan akses layanan administrasi kependudukan ini, kami berharap masyarakat dapat segera melakukan update atau melakukan pemutakhiran dokumen kependudukannya apabila terjadi peristiwa penting kependudukan.
Atas perhatiannya kami haturkan terima kasih.
"Terwujudnya Tertib Administrasi Kependudukan Menuju Majalengka Raharja"
1. Meningkatkan Kualitas Database Kependudukan
2. Mengembangkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
3. Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Aparatur
4. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
5. Meningkatkan Pengetahuan dan Kesadaran Masyarakat dalam Kepemilikan Dokumen Kependudukan
6. Meningkatkan Penataan Dokumen Kependudukan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas pokok merumuskan, menyelenggarakan, membina, dan mengevaluasi urusan pemerintahan daerah...
Lihat LebihBarang siapa dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas diri atau dokumen terhadap instansi pelaksana, maka dapat terancam hukuman pidana 6 tahun atau denda sebesar 50 juta rupiah "Undang-undang No.23 Tahun 2006 Bab 12".
Lihat LebihBarang siapa dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas diri atau dokumen terhadap instansi pelaksana, maka dapat terancam hukuman pidana 6 tahun atau denda sebesar 50 juta rupiah "Undang-undang No.23 Tahun 2006 Bab 12".
Lihat LebihBarang siapa dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas diri atau dokumen terhadap instansi pelaksana, maka dapat terancam hukuman pidana 6 tahun atau denda sebesar 50 juta rupiah "Undang-undang No.23 Tahun 2006 Bab 12".
Lihat LebihBarang siapa dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas diri atau dokumen terhadap instansi pelaksana, maka dapat terancam hukuman pidana 6 tahun atau denda sebesar 50 juta rupiah "Undang-undang No.23 Tahun 2006 Bab 12".
Lihat LebihBarang siapa dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas diri atau dokumen terhadap instansi pelaksana, maka dapat terancam hukuman pidana 6 tahun atau denda sebesar 50 juta rupiah "Undang-undang No.23 Tahun 2006 Bab 12".
Lihat Lebih